Home » » apa itu jilbab, hijab, dan kerudung??

apa itu jilbab, hijab, dan kerudung??

Written By Unknown on Sunday 30 June 2013 | 21:52


JILBAB, KERUDUNG, HIJAB, PURDAH,CADAR
sobat muda sekalian, pasti tak asing lagi bagi kalian mendengar istilah-istilah diatas. Tapi apakah sobat tau apa perbedaannya?? Atau masih adakah yang binggung dari kesemuaannya?? Mari kita baca bersama-sama agar pengetahuan yang kita miliki bertambah dan semakin jelas syari’at  yang kita laksanakan hanya untuk mengharap Ridho-Nya semata.


JILBAB
tahukah sobat apa itu jilbab dan apakah hukumnya??
Jilbab Berasal dari bahasa arab yang jamaknya jalaabiib artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya yaitu, pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita seluruhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan (hingga pergelangan saja yang ditampakan).
Sedangkan menurut terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya.
Jilbab ini hukumnya adalah wajib sebagai sebuah keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat. Loh kok bisa wajib?? Apa dalilnya??
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْلأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْجَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)
"Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS: Al-Ahzab:59)
Kok bisa wajib??
Sobat semua harus inget, bahwa menurut qaidah ushulul fiqh: “الأصل في الأمر يفيد الوجوب” (asal perintah dalam nash itu menunjukkan kewajiban). Artinya, perintah berjilbab dalam ayat ini bersifat wajib. Kecuali kalau ada dalil lain yang memalingkan dari hukum wajib itu menjadi hukum lain.
hukum wajib memakai jilbab juga dijelaskan dalam permulaan surah An Nuur :Firman Allah SWT :
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَافِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (١)
" (ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan didalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya."
berikut gambaran jilbab sesuia syar'i:

KERUDUNG
Trus, kalo kerudung apa??
nah, kalo kerudung ini berasal dari bahasa indonesia. Yang kalo dibahasa arabinnya adalah khimaar , jamaknya khumur yaitu tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita.
sering diartikan bahwa kerudung berdifinisi hampir sama dengan jilbab. Tapi sesungguhnya tidak sama.
Trus bedanya apa sama jilbab??
Jilbab memiliki arti yang lebih luas, Karena Jilbab dapat diartikan sebagai busana muslimat yang menjadi satu corak, yaitu busana yang menutup seluruh tubuhnya, mulai dari atas kepala sampai kedua telapak kakinya yang jadi satu (menyatu) tanpa menggunakan kerudung lagi. Sedangkan Khimar itu (kerudung) hanya tudung yang menutupi kepala hingga dada saja. Sama halnya seperti Jilbab, kerudung ini hukumnya wajib. Menurut dalil  surah An-Nur ayat 3:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلالِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْأَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيإِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْأَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِالَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَىاللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
" Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

HIJAB
Nah, hijab ini bagaimana??
Hijab berasal dari kata “hajaban” yang artinya menutupi. Hijab menurut Al Quran artinya penutup secara umum. Atau diartikan sama dengan tabir atau diding/penutup. Pengertian yang dimaksud dari hijab atau tabir disini adalah tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, bilik, gorden, kain dan lain-lain. Suatu ketika, sahabat nabi meminta suatu barang kepada istri Rasul yang berada dibalik hijab. Sehingga dapat diartikan secara umum bahwa hijab bisa berupa tirai pembatas dan sejenisnya.
Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi/menghalangi dirinya. Jadi setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu berarti jilbab.

MUKENA/ RUKUH
kalo ditanya apasih mukena??
Kayaknya kebanyakan dari kalian akan menjawab “pakaian yang biasa digunakan wanita utk sholat”. Kebanyakan orng memang mengartikannya sebagai kain selubung (baju kurung) bagi wanita yang diggunakan khusus saat shalat. Padahal sebetulnya tidak ada pakaian khusus untuk dipakaian dalam shalat, sebagaimana tidak ada pakaian khusus untuk para lelaki yang dipakai saat shalat. Yang dimaksud kain selubung/baju kurung itu sebenarnya adalah jilbab itu sendiri.

dalam bahasa arab mukenan berasal dari muqna’ah/miqna’ah. Dan mukena ini sebetulnya lebih mirip kerudung ketimbang jilbab, hanya saja muqna’ah ini agak lebih panjang kebawah dibandingkan kerudung. Meskipun, umumnya banyak yang memiliki definisi berbeda tentang mukena ini.
Berarti boleh sholat dengan mengenakan busana lain selain mukenah??
Tentu saja boleh mengenakan busana muslimah yang biasa dikenakan sehari-hari. Karena yang terpenting adalah menutupi aurat wanita kecuali yang biasa diperlihatkan saja, yakni muka/ wajah dan kedua telapak tangan samapai pergelangan tangan saja. Dan busana muslimah itulah Jilbab.

Share this article :

1 comment:

  1. Assalamualaikum...
    Artikel ini sangat bermanfaat...dan membantu sekalii
    untuk memakai kaos kaki muslimah itu apakah dianjurkan oleh agama...

    ReplyDelete

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. aisyah sholihah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template